09 Mei 2011

Ukuran Baru Pelat Nomor Kendaraan

Jakarta - Desain baru pelat nomor juga menambah dimensinya. Pelat nomor baik motor maupun mobil bertambah panjang. Berapa pastinya?
pada sepeda motor

Dalam penelusuran detikOto, Senin (9/5/2011), panjang pelat nomor motor sekarang bertambah menjadi 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Bandingkan dengan pelat nomor motor lama yang memiliki ukuran panjang x lebar 24 cm x 10 cm.

Sedangkan mobil kini pelat nomornya menjadi panjang 43 cm dengan lebar 13,5 cm. Ukuran pelat mobil lama mencapai 39,5 cm x 13,5 cm.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa menuturkan desain pelat baru ini mulai berlaku pada bulan April 2011. Meski begitu dengan keluarnya pelat TNKB baru ini, pelat resmi yang lama masih berlaku.

"Nanti kalau mau bayar pajak yang lima tahunan, baru diganti lagi dengan yang baru," tutupnya.


plat nomor polisi model baru
model lama

Ini Dia Alasan Perubahan Desain Pelat Nomor Kendaraan 

Jakarta - Kepolisian Indonesia mulai mengubah desain pelat nomor kendaraan sejak bulan April 2011. Setelah di Jakarta, seluruh kendaraan yang beredar di Indonesia akan mendapatkan pelat nomor baru. Apa alasan perubahan desain pelat nomor?
Seiring makin banyaknya jumlah kendaraan, kepolisian akhir tahun lalu mulai menambah 1 huruf di belakang nomor polisi. Jadi yang tadinya misalkan B 1983 XY menjadi B 1983 XYZ.
Di pelat nomor yang lama, yang lebih kecil, penambahan huruf ini ini, membuat angka dan huruf pada pelat nomor berdesakan. Apalagi pelat nomor pada motor yang makin berdempet.
"Sehingga susah dibaca karena terlalu berdempetan," ujarnya.
Karena itulah, pelat nomor desainnya diperpanjang 5 cm. Ia melanjutkan, dengan diperpanjangnya pelat tersebut, antara nomor dan huruf pada kendaraan lebih berjarak. "Sehingga mudah terbaca," ungkapnya.
Selain itu, perbedaan lainnya terdapat pada tampilan. Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Namun, antara nomor TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih.
Namun seperti pelat nomor lama, di pelat ada 2 baris yakni baris pertama yang menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi dan kode seri akhir wilayah.

Baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.

model baru

sumber

 

Desain Pelat Baru, Biaya Administrasi Pelat Nomor Tidak Naik

Jakarta - Meski sudah memiliki desain baru, Polda Metro Jaya tidak menaikkan biaya administrasi pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Tidak ada penambahan biaya untuk biaya administrasi TNKB, semua masih sama seperti sebelumnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa ketika dihubungi detikOto, Senin (9/5/2011).
Saat ini dalam penelusuran detikOto, untuk roda dua biaya administrasi TNKB mencapai 30 ribu sedangkan roda empat sekitar Rp 50 ribu.
Royke menambahkaan pelat nomor baru ini ukurannya lebih besar dibanding pelat nomor lama karena adanya penambahan nomor polisi 3 huruf.
"Pelat nomor baru ini sudah terealisasikan semenjak 1 bulan yang lalu," ujarnya.

sumber 

1 komentar: